Menulis itu media katarsisku ...

Blog Pribadi Puji Nurani :

Sketsa sederhana tentang hidup yang sederhana ...

Menulis itu Media Katarsisku ....

Aku sangat suka .. sangat suka menulis .....
Aku tak memerlukan waktu khusus untuk menulis ..
Tak perlu menyepi untuk mendapatkan ilham ........
Atau menunggu dengan harap cemas pujian dari orang lain
agar tak jera menulis ......

Ketika aku ingin menulis, aku akan menulis tanpa henti...
tanpa merasa lelah ...
tanpa merasa lapar ...
Namun jika aku tidak menulis,
maka itu artinya aku memang sedang tidak mau menulis...

Kala kumenulis,
Aku alirkan pikiranku melalui ketukan keyboard
ke dalam layar dunia virtual aku berkontemplasi ....
Aku tumpahkan perasaanku ke dalamnya ....
yang sebagiannya adalah jiwaku sendiri ....

Lalu ... aku menemukan duniaku yang indah ...
duniaku yang lugu dan apa adanya ......
duniaku yang sederhana .........
yang aku tak perlu malu berada di dalamnya .....
Karena aku adalah kesederhanaan itu sendiri .....

Aku suka dengan cara Allah menciptakanku ...
alhamdulillah .......

Thursday, March 14, 2013

Argumentum ad Misericordiam : Karena Memaafkan itu Kadang Menyesatkan




Beberapa hari lalu saya sempat membaca sebuah artikel yang sempat dijadikan sebagai salah satu Trending article di  Kompasiana. Artikel tersebut memuat sebuah kisah inspiratif yang diduga hoax alias sekedar kisah rekaan yang bertujuan mengajuk hati pembacanya agar jatuh haru, berurai air mata, dan selanjutnya tergugah untuk berbuat baik sesuai dengan moral cerita yang dihadirkan. Saya tidak akan mempermasalahkan mengapa kisah yang sudah beredar sejak dua tahunan lalu dan diduga kisah palsu ini dapat terpilih oleh admin untuk dijadikan sebagai TA. Apakah Admin tidak membacanya terlebih dahulu, ataukah memang admin belum pernah membaca kisah tersebut ? tentu saja jawabannya sangat klasik : hanya Admin dan Tuhan saja yang tahu. 

Apapun itu, tulisan yang saya maksud tersebut memuat kisah tentang seorang Nenek yang mencuri singkong, lalu dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Hakim, namun sang Hakim membebaskan sang Nenek karena merasa iba dan malah berbalik mendenda pengunjung sidang sebesar 50 ribu rupiah perorang, karena Hakim menganggap mereka telah membiarkan ada seorang Nenek miskin merasa lapar tanpa ada yang peduli.

Dua tahun yang lalu, saya sudah membaca kisah ini dari broadcast BBM, melalui email, melalui mailist, melalui SMS, dsb, dengan versi dan locus delicti yang berbeda-beda. Ada yang menyebutkan kejadiannya di Alabama -USA, ada yang. di Cina, lalu di kota Padang, Jawa Timur, di Prabumulih ,dan entah dimana lagi, namun dengan alur cerita yg sama persis, yakni tentang Hakim yang membebaskan terdakwa yang miskin karena motif rasa kasihan.

Lucu juga membaca komentar-komentar dalam tulisan tersebut. Sebagian mengkritisi kejanggalan yang terjadi dalam ruang sidang, semisal, mana ada Hakim pakai toga, memangnya mau wisuda ? he he …
Atau, mana ada pasal KUHP yang membenarkan Hakim memungut sejumlah uang sebagai denda dari pengunjung sidang, mana mungkin mencuri beberapa buah singkong dihukum satu tahun penjara, dan banyak lagi komentar lain yang mempertanyakan keabsahan kisahnya.

Harus diakui ada pesan moral yang positif dalam kisah tersebut, yaitu berbelas kasihlah pada tetangga yang lemah. Tingkatkanlah rasa saling peduli terhadap sesama manusia, dsb. Namun demikian, ada satu perilaku yang cukup “berbahaya” yang dikemukakan dalam kisah tersebut, yakni perilaku memaafkan seseorang yang melakukan kesalahan, karena didorong rasa kasihan. Dalam hal ini Hakim membebaskan terdakwa yang mencuri singkong, karena sang hakin merasa iba pada nenek yang miskin.

Dalam terminologi Filsafat, perilaku yang demikian disebut ” Argumentum ad Misericordiam”, yakni kesesatan berfikir sebab merasa kasihan. Sepintas perilaku memaafkan, dan sifat mudah merasa kasihan, adalah sifat yang benar dan terpuji. Namun akan fatal akibatnya jika hal ini diterapkan dalam bidang hukum dan pendidikan. Sampai kapanpun hukum takkan pernah dapat ditegakkan jika setiap kesalah dapat dengan mudah dimaafkan. Betapa proses hukum akan menjadi sebuah dagelan yang tidak lucu jika pada akhirnya semua proses di persidangan akan bermuara pada pemberian maaf sebab para penegak hukum merasa kasihan.

Semua perbuatan ada konsekuensinya. Demikian pula setiap pelanggaran hukum pasti akan ada konsekuensi hukumnya. Terlebih jika sudah merambah ke pelanggaran hukum pidana. Hukum pidana adalah hukum publik. Dimana para pelanggarnya akan berhadapan dengan negara yang dalam hal ini semua proses hukumnya akan dilaksanakan oleh para aparat penegak hukum.  Dalam bahasa awam, tindak pidana adalah perbuatan kriminal, perbuatan kejahatan yang membahayakan keselamatan nyawa dan harta manusia yang dapat dikenai sanksi pidana. Mengingat betapa seriusnya akibat sebuah kejahatan bagi kemanusiaan, maka wajar jika hukum pidana adalah hukum yang paling tegas dalam penegakkannya.

Semua tindak kejahatan ada sanksinya., tak peduli siapa pelakunya. Biarkan proses hukum berjalan. Karena toh dalam mengambil sebuah keputusan, Hakim akan menggunakan rasa keadilannya. Inilah koridor yang dapat meringankan terdakwa. Banyak faktor yang menyebabkan keringanan itu, antara lain faktor sikap terdakwa yang kooperatif selama proses persidangan, bersikap sopan, menjawab pertanyaan Hakim denhgan lugas tidak berbelit-belit, faktor masih muda dan belum pernah melakukan kejahatan, dsb. Rasa keadilan inilah yang merupakan ” keran ” yang dibenarkan dapat dibuka-tutup oleh Hakim dalam menjatuhkan vonisnya. Jadi jika Hakim membebaskan begitu saja terdakwa yang jelas-jelas bersalah, meski si pelaku adalah nenek tua renta, maka justru Hakim yang akan dikenai sanksi oleh institusi atasannya. Bayangkan pula betapa luas eksesnya. Tidak mustahil akan hidup sebuah nilai negatif dalam masyarakat yang berbunyi ” orang miskin boleh mencuri “.

Sebagai catatan, dalam hukum pidana dikenal pula istilah alasan pemaaf, yaitu alasan yang dapat menghilangkan suatu kesalahannya. Perbuatannya sendiri tetap merupakan perbuatan pidana , namun si pelaku dinilai tidakmelakukan kesalahan , maka dia tidak dikenai sanksi pidana. Sebagai contoh : seorang perempuan yang diserang oleh laki-laki yang mencoba memperkosanya. Lalu si perempuan tersebut melawan hingga menyebabkan kematian si penyerang. Maka untuk kasus seperti ini perempuan tersebut akan dimaafkan. Perbuatan membunuhnya sendiri adalah sebuah kesalahan, namun alasan dia melakukan itu dapat memaafkan kesalahannya (cmiiw).

Itu dalam bidang hukum. Kesesatan dalam berfikir bisa sangat berbahya juga jika terjadi di lingkungan selebihnya. Umpamanya di lingkungan pendidikan atau dalam lingkungan keluarga.  Seorang siswa yang melakukan bullying, merokok, seks bebas, mencontek, berkelahi, dll akan dengan mudah mengulangi lagi perbuatannya jika setiap kali dia melanggar, kepala Sekolah, para guru, dan orang tua memaafkan begitu saja perbuatannya hanya karena rasa kasihan, sebab dia baru berumur 14 tahun umpamanya, sebab wajahnya sangat lugu, atau karena dia memiliki suara yang merdu dan sering menjadi penyanyi dalam acara pensi sekolah, misalnya. Tak ada sedikitpun manfaat edukatif yang akan didapat dengan membiarkan anak berbuat salah tanpa mendapatkan sanksi yang sesuai.

Seorang anak adalah calon manusia dewasa di masa yang akan datang. Dia harus didiik menjadi manusia yang bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah dilakukannya. Jangan sampai karena salah penanganan semasa kecil, dia tumbuh menjadi manusia dengan pemahaman yang keliru tentang arti melakukan sebuah kesalahan. Jangan sampai dia berpikir bahwa segala potensi yang dia miliki termasuk kemampuannya bersandiwara di depan orang banyak, dapat dijadikan senjata agar orang lain dapat dengan mudah memaafkan kesalahannya.

Sesat berpikir karena rasa kasihan sering kita jumpai akhir-akhir ini bukan ? Melalui media massa kita melihat serombongan ibu-ibu melakukan unjuk rasa di depan ruangan tempat artis Rafi Ahmad ditahan. Ibu-ibu yang heboh ini meminta agar Rafi dibebaskan dengan alasan, ” Kasihan, Rafi kan masih muda, tulang punggung keluarga, mana ganteng, lagi !  ”. Mana bisa begitu. Muda boleh saja, ganteng juga sudah pasti. Namun hukum di negeri ini mengatakan terlarang mengonsumsi drugs. Barang siapa yang melanggar harap bersiap-siap dengan sanksi hukumnya. Itu baru satu contoh. Contoh lain, sangat berjibun di negeri kita yang kadang lucu dan ajaib ini.

Satu hal yang harus dicamkan dalam menerapkan sanksi hukum adalah, sanksi yang berkaitan dengan pelanggaran pidana, mari kita serahkan saja pada mekanisme dan proses pengadilan dan kebijaksanaan Hakim. Namun jika kesalahan itu dilakukan oleh anak kita atau murid kita, bersikaplah tegas. Berilah anak dengan sanksi yang mendidik dan tidak melukai fisik maupun batinnya. Berpikir dan bertindaklah kreatif dalam memberikan sanksi. Sanksi harus memiliki efek jera, meninggalkan kesan mendalam, dan edukatif. 

Memang benar, tak ada sanksi yang enak. Namun kadang anak harus diperkenalkan dengan kerasnya kehidupan, agar mereka belajar menjadi manusia yang bertanggungjawab dan tidak cengeng.


Semoga bermanfaat ya teman-teman :)


Salam sayang,
Anni


No comments:

Post a Comment